Pelaku Kekerasan Santri di Prambon yang Masih Teman Sekamar Korban Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

portalnusantaranews.co.id

Pelaku Kekerasan Santri di Prambon yang Masih Teman Sekamar Korban Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak berinisial SA (13), warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat(13/12/2024).

Baca juga: Tiga Pria Terciduk dan di Bebaskan Oleh Oknum Polisi  Ditnarkoba Polda Jatim, Diduga Telah Menerima Ratusan juta Rupiah

SA (13) diamankan petugas terkait dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in, Dusun Grompol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon

Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut, ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kejadian bermula pada 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, MKM (12), warga Dusun Sumbertowo, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diduga dipukul lima kali oleh SA pada bagian lengan kanan akibat emosi.

Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh, jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Empat Bulan Saja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Orang dengan 149 Kasus

Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan sebagian tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak pondok pesantren dan rekan sekamar korban.

SA kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Ratusan Polisi di Nganjuk Amankan Jalur Massa IKSPI Kera Sakti

Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban, pungkas AKP Julkifli.

PNN77

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru