Ungkap Kasus Judol dan TPPO, Wujudkan Astacita Presiden RI

portalnusantaranews.co.id

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judol dan TPPO, Wujudkan Astacita Presiden RI

KOTA MADIUN, PortalNusantaraNews.co.id Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap sejumlah kasus judi online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun Jawa Timur.

Baca juga: Klaim Kebal Hukum Runtuh: TKW Asal Desa Plosok Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Rentetan Kriminalitas dan Teror Fitnah

Hasil ungkap kasus ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan Judi dan TPPO.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan kasus Judol yang diungkapnya bermodus permainan bilyard.

Sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya orang tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Konsumsi Polbangtan Malang Rp10M: Uang Negara Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat

"Yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs,"jelasnya, Senin (25/11).

Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO ,tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.

Baca juga: Dana Koperasi Mahasiswa POLBANGTAN Malang Dipersoalkan, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan I

"Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan," pungkasnya.

PNN77

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru