MALANG KOTA PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik percaloan dan Pungutan Liar (Pungli) kembali mencoreng institusi Polri di Jawa Timur. Seorang warga Kota Malang, berinisial TK, dipaksa membayar biaya pengurusan kenaikan golongan dari SIM A ke SIM B1 baru sebesar Rp1.300.000,- , jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kasus ini bermula saat inisial TK berupaya meningkatkan SIM A miliknya menjadi SIM B1. Ia diarahkan oleh rekan seprofesi untuk menghubungi kontak WhatsApp berinisial EY, yang diketahui merupakan anggota di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polri Kerahkan Brimob untuk Evakuasi dan Pengamanan Pascagempa di Tarakan
Awalnya, EY menawarkan biaya Rp1.200.000,-. Setelah mengetahui KTP inisial TK adalah Malang Kota, biaya dinaikkan menjadi Rp1.300.000-, Ironisnya, alih-alih melalui prosedur resmi, EY meminta TK mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya yang tertera atas nama EY (cimol).
Setelah transfer dilakukan, inisial TK diinstruksikan menemui oknum berinisial AL di Loket 2 Satpas Malang Kota.
"Dengan biaya segitu, sidik jari dan foto, jadi dong," ujarnya.

SIM B1 inisial TK berhasil tercetak pada 21/10/25, tanpa melalui rangkaian tes yang seharusnya wajib dilakukan, seperti ujian teori dan praktik.
Yang sangat disayangkan oleh awak media ketika berkordinasi dengan Kasat Lantas Malang Kota Kompol Agung, via aplikasi WhatsApp, hingga sekarang tidak ada respon sepatah katapun, Senin, 01/11/2025 sekira pukul 08:05Wib.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara
Biaya yang ditarik oleh oknum tersebut, Rp1.300.000,- melanggar keras ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Praktik ini mengindikasikan adanya lingkaran sindikat percaloan yang sangat rapi dan terkoordinir di ruang lingkup antar-Satpas, yang jelas-jelas bertentangan dengan fungsi kepolisian untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah upaya Polri melakukan transformasi menuju institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).
Baca Juga: Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan Dua Atlet Arung Jeram yang Melawan Begal
Pimpinan Polri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah berulang kali memberikan pesan tegas terkait praktik Pungli.
'Siapa pun oknum anggota Polri apapun pangkat dan jabatannya apabila ditemukan praktik pungut liar dan melakukan tindak pidana pemerasan kepada masyarakat agar supaya ditindak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan menjalani proses hukum".
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian Malang kota, khususnya Kasat Lantas Kompol Agung.
Bersambung.......
Editor : Redaksi