SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Seorang oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gubeng, berinisial AF, diduga terlibat dalam kasus meminjam uang sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah ) dari istri seorang tersangka berinisial SI.
Baca Juga: Shalat Subuh Berjamaah, Polres Nganjuk Gandeng Masyarakat Perkuat Kamtibmas Sukomoro
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 21/04/25, dengan dana yang diminta ditransfer ke rekening pribadi oknum AF.
Menurut keterangan yang diterima, oknum AF menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlampaui, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Ketika SI mencoba menagih janji pengembalian uang, ia justru mendapatkan perlakuan tak senonoh dari oknum AF.
Oknum tersebut diduga mengeluarkan pernyataan yang melecehkan, "Kamu tidur dulu semalam sama saya, baru saya kembalikan uang kamu," ujar oknum AF, sebagaimana ditirukan oleh SI.
Saat konfirmasi kepada AF, "Astaghfirullah"
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Lamongan Tanam Jagung di Lahan Baku Desa Kedali
"G pernah bang"
"Saya siap kembalikan uangnya tapi belum ada sampai hari ini"
"Mohon dibantu bang"
"Ya saya siap Carikan uangnya"
"Dan saya ga pernah berbicara seperti itu"
"Siap saya minta ketemu dulu boleh ... Soalnya saya gak pernah melakukan hal tersebut"
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
"Kalau saya pinjam uang iya"
Pernyataan tersebut sontak membuat SI terkejut dan merasa dilecehkan. SI yang tak bisa berkata-kata langsung memilih untuk pulang.
Hingga berita ini diturunkan, awakmedia akan selalu berkordinasi dengan pihak pihak terkait.
Editor : Redaksi