MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penetapan status hukum warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Jelang Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Polresta Malang Kota Gelar Patroli Skala Besar Gabungan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, agar mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) lalu secara profesional dan berbasis bukti.
"Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang (K) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Septiawan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, insiden ini bermula saat tersangka K sedang mencari buah pisang di area perkebunan seberang sungai yang lokasinya tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang. Saat berada di lokasi, K diduga membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah rumpun bambu (barongan) yang dalam kondisi kering.
Vegetasi yang kering akibat cuaca serta hembusan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar. Tersangka sendiri dilaporkan langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa menyadari bahwa puntung rokok yang dibuangnya telah memicu kebakaran besar yang merambat hingga ke area utama penimbunan sampah TPA.
Gunakan KUHP Nasional dan Libatkan Labfor
Guna memperkuat pembuktian secara ilmiah, Satreskrim Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk meneliti pola perambatan api dari titik awal barongan bambu hingga menembus zona old landfill (timbunan sampah lama) TPA Supit Urang.
Baca juga: Polisi Peduli Sekolah, Wakapolresta Malang Kota Turun Langsung Seberangkan Siswa SDN 1 Purwantoro
Atas kecerobohan yang berdampak luas pada lingkungan tersebut, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional. Sementara itu, opsi penahanan terhadap tersangka masih dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok atau sumber api lainnya secara sembarangan, terutama di kawasan yang rawan dan kering, demi mencegah terjadinya bencana kebakaran serupa.
Editor : Redaksi