Jember Memanas! Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Tanpa Kontestasi Menuai Protes Keras"

portalnusantaranews.co.id

JEMBER, PortalNusantaraNews.co.id  Wacana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027 yang dibarengi dengan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades)

untuk kedua kalinya memicu gelombang kekecewaan berat di tengah masyarakat Kabupaten Jember.

Baca juga: Polri Gencarkan Patroli Siber dan Edukasi untuk Berantas Judi Online serta Penipuan Digital

Isu ini mencuat ke publik dan langsung memantik kontroversi setelah adanya dugaan dukungan dari tokoh publik setempat terhadap pengajuan perpanjangan jabatan tersebut. Bagi masyarakat, tokoh agama, ulama, serta berbagai organisasi komunitas di Jember, langkah memperpanjang masa jabatan kades dari tahun 2027 menjadi 2029 tanpa melalui kontestasi politik adalah tindakan yang tidak etis.

Mencederai Hak Konstitusional Rakyat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa jika pemerintah pusat maupun daerah mengabulkan permohonan segelintir kepala desa tersebut, maka pemerintah dianggap telah mengabaikan nasib rakyat secara umum. Jabatan kepala desa menegaskan statusnya sebagai jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan merupakan jabatan karier yang dapat diperpanjang secara sepihak.

"Masyarakat memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika kontestasi di tingkat desa ini dihilangkan, maka ini menjadi preseden buruk. Jangan sampai ke depan kontestasi tingkat Bupati, Wali Kota, Gubernur, bahkan Presiden juga ikut ditiadakan dengan dalih serupa," ujar salah satu perwakilan warga dalam menyuarakan aspirasinya.

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangka

Masyarakat juga mempertanyakan urgensi dan asas keadilan dari tuntutan para kades yang dinilai "rakus jabatan" tersebut. Di saat banyak desa yang masih membutuhkan pembenahan infrastruktur, transparansi anggaran, dan pelayanan publik yang lebih prima, tuntutan perpanjangan masa jabatan dianggap egois dan tidak berpihak pada kemajuan warga desa.

Potensi Gelombang Demonstrasi Berskala Besar.

Kondisi di akar rumput saat ini kian memanas. Jika aspirasi sepihak dari segelintir kepala desa ini tetap dipaksakan tanpa mendengarkan suara rakyat secara menyeluruh, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jember.

Baca juga: Kabar Duka: Rektor Unla dan Tokoh Hukum Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Wafat di Bandung

Masyarakat mengingatkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Daerah untuk tetap teguh menjaga amanah demokrasi. Bagaimanapun, legitimasi seorang pemimpin—mulai dari Presiden hingga Kepala Desa—berada di tangan rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi yang merasakan langsung pahit dan getirnya kehidupan di tingkat desa.

Warga Jember mendesak agar agenda Pilkades Serentak 2027 tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat dan bersih di tingkat desa. (Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru