JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Analia Trisna, Ketua Umum HAKAN, merespons positif sinyal kewarganegaraan ganda terbatas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis mengelola diaspora dan talenta global. HAKAN mendesak reformasi kebijakan dengan memperpanjang batas usia pilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) hingga 26 tahun, guna mencegah pemutusan paksa ikatan identitas di usia yang terlalu dini. HAKAN menegaskan ABG adalah warga negara sejak lahir dan menuntut kebijakan yang lebih adaptif.
Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) mendesak pemerintah agar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) menjadi prioritas dalam reformasi kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas, bukan hanya fokus pada diaspora. HAKAN menuntut perpanjangan batas usia memilih kewarganegaraan menjadi 26 tahun agar ABG, yang merupakan WNI sah, tidak kehilangan identitasnya di usia muda.
Baca juga: Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Editor : Redaksi