Diduga Setor "Uang Pelicin", Judi Sabung Ayam T Rp5 Juta di Kalibendo Pasirian Lumajang Tak Tersentuh Hukum

portalnusantaranews.co.id

LUMAJANG, PortalNusantaraNews.co.id Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dilaporkan masih bebas beroperasi. Menurut kesaksian warga, nilai taruhan di kalangan judi tersebut tergolong besar, mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta per putaran.

Ironisnya, bisnis ilegal yang dikelola oleh pria berinisial MO ini terkesan kebal hukum. Warga menduga kuat adanya praktik "jual-beli hukum" berupa setoran uang pelicin atau amplop kepada oknum tertentu agar bisnis haram tersebut aman dari penggerebekan.

Baca juga: HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah

"Kami warga Dusun Kalibendo berharap besar kepada Kapolres Lumajang yang baru, AKBP Riki Yariandi, untuk segera bertindak tegas dan membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar seorang warga setempat.

Baca juga: Lanjutan : Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan

Kini, komitmen Kapolsek Pasirian IPTU Loni Roi Madhona dan Kapolres Lumajang tengah diuji. Warga menegaskan, jika kalangan judi milik MO ini tetap dibiarkan bebas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Lumajang akan runtuh.

Hingga rilis ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi Kapolsek Pasirian maupun Kapolres Lumajang untuk menggunakan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca juga: Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru