HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah

portalnusantaranews.co.id

JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahunnya yang kedua di Satrio Tower, Kawasan Kuningan Jakarta dengan mengusung semangat persatuan advokat/organisasi advokat, pengabdian dan penguatan advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.


Peringatan HUT yang kedua dihadiri oleh para pimpinan serta ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Barat, Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.

Baca juga: Lanjutan : Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan


Beberapa ketua DPD lainnya berhalangan hadir. Peringatan HUT yang diselingi dengan pengangkatan beberapa pengurus tersebut tidak hanya menjadi perayaan tentang bertambahnya usia, namun juga menjadi tonggak konsolidasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI yang bermotokan Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.


Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid didampingi Sekertaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH,  Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH., MH dan Bandahara Umum Broto Pramono, SH, MH menegaskan bahwa advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi.


Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi (UUD 1945) yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan. 


“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya, DePA-RI jangan tergantung pada figure. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC," tegasnya


DePA-RI juga akan melakukan pembelaan secara profesional kepada semua anggota yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara. Pembelaan secara professional, sebagaimana dicontohkan Adnan Buyung Nasution patut diteladani. Adnan Buyung Nasution pernah berucap bahwa yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan. Sebab itu Buyung Nasution pernah membela orang yang dituduh pelanggar HAM, dituduh korupsi, subversi dan sebagainya.  


Dalam hal pembelaan tersangka, misalnya, bukan berarti seorang pengacara ngotot agar kliennya yang tersangka bebas dari tanggung jawab hukum, tapi bagaimana agar tanggungjawabnya diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice). Seorang advokat, juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat.  


Menurut Dr. TM  Luthfi Yazid,SH, LL.M setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 126/PUU-XXIV/2026 mestinya menjadi momentum bagi para advokat dan organisasi advokat untuk instropeksi diri guna membangun persatuan yang kokoh. Putusan MK No 126 pada intinya menyatakan bahwa UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan pergantian terhadap UU Advokat (UU No. 18 tahun 2003).  


Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaklah menjadi pelajaran berharga. Kondisi advokat saat ini di zaman Artificial Intelligent, AI, Akan Imitasi dan Cyber ini sudah jauh berbeda dengan zaman sebelumnya, sebab itu mesti dihadapi dengan cara dan pendekatan yang lain pula sesuai zamannya. 

Baca juga: Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan


Tantangan dunia hukum kedepan yang akan dihadapi para advokat semakin komplek dan rumit, karena perkembangan teknologi, kecerdasarn buatan, ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas negara, international crime, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dinamika sosial yang begitu cepat berubah serta perkembangan politik dunia yang tidak menentu. 


"Semuanya membutuhkan peran advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Konflik yang muncul kedepan akan semakin rumit sehingga yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa (dispute prevention), investment protection," ulas Yazid kepada awak media pada Sabtu (08-08-2026)


Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata. Belum lagi makin kompetitinya persaingan jasa hukum, termasuk  semakin banyak advokat-advokat asing (foreign legal advisor) yang berpraktek di Indonesia dan secara perlahan dapat menggeser pasar pengacara dalam negeri. Oleh sebab itu, dalam UU Advokat baru nanti yang oleh MK diberi waktu 2 tahun berarti batas akhirnya adalah 17 Juni 2028, kepentingan advokat dalam negeri harus juga terproteksi secara maksimal. Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk diantaranya hak imunitas, hak-hak advokat untuk mendapartkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan. UU Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025).  


"Peringatan HUT DePA-RI ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat sampai ke daerah dan memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan di bidang hukum serta Kerjasama pula dengan lembaga- lembaga hukum internasioinal termasuk organisasi advokat dengan negara-negara lain," harapnya 


Selama ini DePA-RI telah menjalin Kerjasama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta dengan beberapa universitas diantaranya dengan China University of Political Science and Law (CUPL). Dalam beberapa kunjungan ke beberapa negara DePA-RI bertukar pengalaman dan ide dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC) dan lain-lain. DePA-RI juga diminta memberikan masukan masalah hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait permasalahan yang dihadapi WNI/diaspora di negara tersebut. 

Baca juga: BERITA KEHILANGAN 


"Kedepan DePA-RI akan menjalin kerjasama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan non hukum di berbagai negara. 

DePA-RI tidak hanya ingin menjadi organisasi advokat biasa, namun juga ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta manfaat," katanya 


Sekali lagi, Luthfi Yazid menyerukan agar para advokat dan organisasi advokat bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi sehingga profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia, serta bersatu dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan meskipun berbeda organisasi advokat. (Megy)


#Depa-RI

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru