Lanjutan : Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan

portalnusantaranews.co.id

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Keluarga tersangka menyatakan telah menyerahkan dana sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan alasan sebagai biaya pengurusan dan proses rehabilitasi kasus narkoba. Penyerahan tersebut dibuktikan dengan dua kali transaksi transfer resmi melalui Bank BCA:

Baca juga: Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan

 1. Tanggal 14 Juli 2026 pukul 11.53 WIB

Kepada rekening atas nama Octavian Abrianto (No.Rek: 7260354811) sebesar Rp 10.000.000,-

2. Tanggal 15 Juli 2026 pukul 19.17 WIB

Kepada rekening atas nama Wahyu (No.Rek: 1568202776) sebesar Rp 15.000.000,-

KETIDAKSESUAIAN DAN KERAGUAN YANG DIANGGAP

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyerahan dana ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan pidana, dengan alasan:

Baca juga: BERITA KEHILANGAN 

 1. Tidak ke rekening resmi: Biaya yang diklaim untuk keperluan negara/lembaga rehabilitasi seharusnya disetorkan ke rekening kas negara atau rekening resmi lembaga yang terdaftar, bukan ke rekening pribadi perorangan.

2. Potensi pemerasan/penipuan: Pemanfaatan kondisi keluarga yang sedang berduka dan berusaha menyelamatkan anggota keluarga dengan menjanjikan kelancaran proses hukum atau rehabilitasi dengan imbalan uang, sangat bertentangan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

3. Pelayanan rehabilitasi yang seharusnya: Sesuai aturan BNN dan UU Narkotika, rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba adalah hak dan kewajiban yang pelaksanaannya diatur oleh lembaga berwenang, tidak boleh dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi oleh oknum yang mengaku berwenang DASAR HUKUM

Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang...

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya...

Baca juga: Viral !! Mahasiswa Gizi Kesmas USU, Banjir Pujian Bedah Buku Skala International Dari Rp.70 Ribu Refeensi Akademik Dunia

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Menegaskan bahwa penanganan pecandu dan penyalahguna narkoba adalah tanggung jawab negara dan keluarga, yang pelaksanaannya harus sesuai prosedur tanpa pungutan liar.

 Pernyataan Keluarga:

"Kami menyerahkan uang tersebut semata-mata karena percaya janji akan membantu proses penyembuhan dan hukum anak kami. Namun kami sadar telah dimanfaatkan, dan bukti transfer ini menjadi bukti nyata bahwa dugaan pungutan liar dan pemerasan ini benar-benar terjadi. Kami meminta aparat berwenang segera menindak tegas oknum yang bersangkutan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru