BANDUNG, PortalNusantaraNews.co.id Polda Jawa Barat telah resmi menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29). Pelaku ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
KRONOLOGI PENANGKAPAN: Penangkapan dan Penanganan Kasus
Lokasi Penangkapan: Tersangka diringkus di daerah Majalaya setelah sempat menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KONDISI PELAKU: Saat diamankan ke Mapolda Jabar, Taufik Hidayat terlihat mengenakan jaket/hoodie gelap dengan tangan terikat tali ties. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksi kejinya di bawah pengaruh alkohol yang dikonsumsinya hampir setiap hari.
SAYEMBARA BATAL: Penangkapan ini sekaligus menutup sayembara berhadiah Rp250 juta yang sempat dibuka oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bagi siapa saja yang menemukan pelaku.
Sanksi Hukum: Tersangka kini ditempatkan di sel khusus dan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena korban disekap dan disiksa selama hampir tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat tindakan sadis pelaku menggunakan benda tumpul, senjata tajam, hingga sundutan rokok, korban YTR mengalami luka berat permanen.
Saat ini, korban masih berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menjalani pemulihan intensif dan operasi rekonstruksi wajah, di mana seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepolisian terus mendalami motif psikologis di balik tindakan keji pelaku.
Sc: CeritaNegeriku
"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi