MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Kuasa hukum inisial ( N ) mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim guna mengklarifikasi status kliennya yang ditahan, sementara 1 terduga pelaku lainnya( R ) diduga dilepaskan setelah membayar tebusan sebesar Rp20 juta. Keluarga mempertanyakan transparansi penegakan hukum karena N (diminta untuk bayar Rp.50jt) dan R ditangkap bersamaan, namun status hukumnya berbeda.
Kronologi Kasus:
Baca juga: Memetik Hikmah Kajian Ustad Latief Untuk Memperkuat Persatuan Dan Menjaga Kamtibmas Kota Malang
Penanganan perkara ini bermula dari penangkapan tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang (berinisial T, N dan R) oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada akhir April 2026 lalu. Selama proses berjalan, publik dan keluarga menyoroti dugaan praktik transaksional (uang tebusan) yang melibatkan oknum polisi anggota Subdit 3 unit 3 bernama Budi, tegas Narsum.
Mirisnya RY sebagai kuasa hukum terduga N tidak ditemui, beralibi satu ruangan pada keluar semua, dan saat petugas piket jaga pun tidak dibuka kan pintu seolah olah didalam ruangan tersebut tidak ada orang atau kosong.
Padahal RY dan tim sepintas lalu melihat ada anggota didalam ruangan lagi beraktifitas, ucap RY.
"Apakah begini Polri sebagai pelayan masyarakat dan tidak sesuai dengan slogan yang terpampang diseluruh kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes "POLRI UNTUK MASYARAKAT", dan terpampang lagi dengan slogan "POLRI MENGABDI UNTUK MASYARAKAT".
Subdit 3 unit 3 diduga telah mencoreng institusi Kepolisian Daerah Jawa Timur, kuasa hukum meminta para oknum yang terlibat agar segera ditindak tegas.
Hak Rehabilitasi Sesuai Aturan
Baca juga: Polisi Ungkap Curat Mobil Pick Up di Blimbing, Pelaku Gandakan Kunci Sebulan Sebelum Beraksi
Terkait tuntutan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, prosedur tersebut diatur secara ketat dan transparan dalam Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2019 tentang TAT:
Asesmen Terpadu: Penentuan rehabilitasi wajib melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur medis (dokter/psikiater) dan hukum (penyidik, jaksa).
Proses Hukum:
Mekanisme ini tidak bersifat instan dan tidak dapat diselesaikan melalui transaksi di luar prosedur hukum yang resmi.
Baca juga: Polresta Malang Ungkap Curas Korban Lansia, Pelaku Dibekuk Setelah Lima Bulan Buron
Masyarakat dapat mengawal penanganan kasus penyalahgunaan wewenang ini dengan melaporkannya ke Bidpropam Polda Jatim.
bersambung.....
"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi