NGERI..!! Pengguna Narkoba (Sabu sabu) di Malang Kota: "Karena Tak Punya Puluhan Juta, Dijerat Pasal Sebgai Bandar Sabu"

portalnusantaranews.co.id

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Keluarga Nanang meminta keadilan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan terkait dugaan salah prosedur dan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota saat penangkapan Nanang dan dua rekannya (Rosi serta Tohari) di Kota Malang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh keluarga Nanang, berikut adalah pokok permasalahan yang dituntut untuk diperiksa kembali:

Baca juga: Gelar Kualifikasi “Kapolri Cup 2026 Mobile Legends”, Tim Lebih Semangat Wakili Kota Malang ke Babak 32 Besar

Saksi Rosi: Rosi menyatakan Nanang bukanlah bandar, melainkan dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu senilai Rp250.000 menggunakan uang dari Rosi.

Prosedur Penangkapan: Penangkapan di kediaman Nanang diduga tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (Springas) yang ditunjukkan kepada pihak keluarga.

Dugaan Pemerasan: Keluarga menyebut oknum berinisial "Budi" melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta agar tersangka tidak ditahan.

Baca juga: Anak Ketua PCNU  Pontianak Tersandung Dugaan Pencurian Dan Kekerasan Selebgram Cantik Surabaya Melapor ke Polda Jatim

Tuntutan Pemeriksaan: Pihak keluarga (diwakili kakak kandung Nanang, Habibah) memohon agar kasus yang menjerat tiga pria asal Malang ini diusut ulang dan ditangani sesuai SOP.

Untuk menindaklanjuti dan mengawal pelaporan terkait dugaan pelanggaran anggota maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polda Jatim

Baca juga: Polresta Malang Bersih-Bersih TPS Hingga Masjid, Wujud Sinergi Jaga Lingkungan Bersih dan Seha

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru