PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Menanggapi artikel opini yang diterbitkan oleh portal Yakusa.id berjudul "Dear SAF: Jangan Biarkan Media Menghakimi Sepihak!", kami media siber bnewsnasional.id dan Portalnusantaranews.co.id secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Kami menegaskan bahwa tuduhan mengenai pemberitaan tanpa proses konfirmasi adalah tidak berdasar.
Awak media memiliki bukti digital yang kuat mengenai upaya proaktif awak media dalam mencari perimbangan informasi (cover both sides) sebelum dan sesudah berita ditayangkan.
Baca juga: Seorang Pemuda Diduga Tersangka Okerbaya, Bebas di Polsek Pakis, Uang Rp15 Juta Jadi Sorotan
Kronologi Upaya Konfirmasi yang Diabaikan
Berdasarkan data rekaman percakapan dan jejak digital yang tersimpan di meja redaksi, berikut adalah fakta-fakta upaya konfirmasi kepada saudara SAF:
Awak media telah menghubungi SAF melalui pesan singkat WhatsApp untuk memperkenalkan diri dan memohon klarifikasi secara sopan pada pukul 09.37 WIB. Upaya ini dilanjutkan dengan panggilan suara pada pukul 09.47 WIB, namun tidak mendapatkan jawaban.
Awak media kembali mencoba menjalin komunikasi pada sore hari. Namun, pesan tersebut hanya berstatus centang satu, yang mengindikasikan adanya kendala teknis pada nomor penerima atau dugaan pemblokiran, sehingga respons tetap nihil.19/12/25
Upaya Terakhir (20 Desember 2025): Keesokan harinya, wartawan kembali mencoba meminta tanggapan terkait isu yang berkembang (dugaan di Gudang Bulog). Meskipun pesan sempat menunjukkan status terkirim (centang dua), SAF tetap memilih untuk tidak memberikan balasan apa pun.
Awak media bnewsnasional.id menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh awak media di lapangan sudah selaras dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
"Fakta bahwa pesan kami terkirim namun tidak dibalas, hingga akhirnya berstatus centang satu, membuktikan bahwa kami telah menjalankan iktikad baik untuk memverifikasi informasi. Jika tidak ada respons dari subjek berita setelah berbagai upaya dilakukan, maka media memiliki kewajiban untuk tetap menyampaikan informasi kepada publik demi kepentingan umum," tegasnya.
Awak media sangat menyayangkan adanya narasi yang menyebutkan terjadi trial by the press. Sebaliknya,menilai bahwa menutup diri dari upaya konfirmasi media justru menghambat terciptanya keberimbangan informasi itu sendiri.
Melalui hak jawab ini, redaksi meminta pihak-pihak terkait untuk melihat fakta secara utuh dan tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait ,akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional
Editor : Redaksi