PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Praktik ilegal penadahan tetes tebu yang menyeret oknum TNI aktif berinisial SN kini menjadi sorotan tajam. Dugaan bisnis terlarang ini, yang melibatkan modus operandi terstruktur dan meraup keuntungan fantastis, disinyalir juga dibekingi oleh oknum ormas serta oknum lembaga hukum.
Investigasi mendalam menunjukkan bahwa gudang milik SN di Wates Tani, Kecamatan Nguling, Pasuruan, menjadi pusat operasi. Setiap hari, puluhan truk keluar masuk lokasi tersebut. Para sopir menjual tetes tebu dengan harga miring, sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per drum.
Baca juga: Makan Gratis Berbelatung di SMAN 1 Banyuates, Dapur Yayasan Al Bukhori Dinilai Abai Kebersihan
Hebatnya, tetes ini dijual kembali kepada pengusaha tambak udang dengan harga melambung tinggi, mencapai Rp1.300.000 per drum.
Seorang narasumber anonim membenarkan modus ini.
"Ya, benar mas. Gudang itu tempat pengetapan ilegal. Setelah ditap, tetesnya dicampur air sampai merata, lalu ditimbang lagi." Imbuhnya
Menurut narasumber yang enggan di publikasikan namanya menegaskan bahwa truk-truk yang digunakan bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan.
Dugaan semakin kuat bahwa bisnis ini melibatkan jaringan terorganisir. Surat jalan dari PT Surya Agrimas Nusantara yang diklaim resmi oleh oknum ormas berinisial SG justru diduga hasil pemalsuan atau duplikasi. Hal ini diperkuat oleh tindakan SG yang tiba-tiba menarik kembali foto surat jalan yang ia kirimkan melalui WhatsApp kepada tim investigasi.
Saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi kasus ini, intimidasi mulai terjadi. Oknum lembaga hukum berinisial DI menanggapi dengan kalimat bernada ancaman,
"Kalau ngopi bareng monggo, kalau ke jalur hukum monggo."ujar DI
Baca juga: Dua Sejoli Pasutri Korban Jambret di Lampu Merah Alang Alang Bangkalan
Sementara itu, SN sendiri menunjukkan sikap arogan. Saat dihubungi via WhatsApp, ia justru menantang,
"Kamu sebarkan saja, saya tuntut balik kamu." Tegas SN
Pernyataan ini jelas menunjukkan dugaan bahwa ia merasa kebal hukum, apalagi dengan keuntungan yang disinyalir telah ia raup selama 15 tahun terakhir.
Baca juga: Polres Ponorogo Kembali Gelar Baksos Apresiasi Tukang Becak dan Ojol Solid Jaga Kambtimas
Intervensi juga datang dari seorang pria yang mengaku bernama Sugeng dari media carut3.com. Tanpa diminta, ia menelepon dan mengklaim bahwa gudang tersebut memiliki izin resmi, meskipun SN sendiri tidak memberikan keterangan terkait hubungannya dengan Sugeng.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi TNI. Masyarakat menanti keseriusan pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik ilegal ini. Jika terbukti bersalah, SN tidak hanya harus menghadapi konsekuensi hukum pidana, tetapi juga sanksi tegas dari internal militer untuk menjaga integritas dan profesionalisme prajurit.
Kasus ini juga harus menjadi alarm bagi TNI untuk memperketat pengawasan internal melalui Provost TNI AD dan POM AD, demi menjaga kepercayaan publik dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik TNI.
bersambung........
Editor : Redaksi