Dugaan Skandal Penadahan Tetes Tebu, Menyeret Oknum, Bisnis Ilegal Berkedok Legal

portalnusantaranews.co.id

PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah skandal dugaan penadahan tetes tebu yang menyeret oknum aktif berinisial SN kini menjadi sorotan tajam. 21/09/25 Minggu.

 

Baca juga: Polres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas, Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila

Praktik ilegal yang diduga berlangsung di perbatasan Pasuruan-Probolinggo ini terungkap dengan modus operandi yang terstruktur, melibatkan jaringan pengumpul hingga penjualan yang menguntungkan.

 

Berdasarkan investigasi mendalam, gudang milik SN di Wates Tani, Kecamatan Nguling, Pasuruan, disinyalir menjadi pusat operasi penadahan. Hampir setiap hari, terutama selama musim giling tebu, belasan truk gandeng keluar-masuk lokasi tersebut. Para sopir, yang berperan sebagai pengetap, menjual satu drum tetes dengan harga murah, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000.

 

Namun, yang mencengangkan, tetes tersebut kemudian dijual kembali oleh SN kepada para pemilik tambak udang dengan harga melambung tinggi, mencapai Rp1.300.000 per drum. 

 

Keuntungan fantastis ini diduga menjadi motivasi utama di balik praktik ilegal tersebut, apalagi ditemukan fakta bahwa drum-drum tersebut dijual dalam kondisi segel sudah terbuka, mengindikasikan proses pengemasan ulang yang tidak sesuai standar.

 

Saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi dugaan ini via WhatsApp, SN justru menunjukkan sikap arogansi yang mencolok. Alih-alih memberikan penjelasan, ia malah menantang, 

 

Baca juga: Warga Marah:"Tampak Lalu lintas Truck Berat Penambang Merusak Jalan Desa Polusi Udara, Penambang No Reken"

"Pean sebarkan gk opo... Saya tuntut balik kamu." Pernyataan ini menunjukkan dugaan kuat adanya arogansi kekuasaan yang merasa kebal hukum.

 

Kejanggalan semakin dalam ketika tiba-tiba muncul intervensi dari seorang pria yang mengaku bernama Sugeng dari media carut3.com. Tanpa diminta, ia menelepon dan mengklaim bahwa gudang tersebut memiliki izin resmi. 

Namun, SN sendiri tidak memberikan keterangan terkait hubungan atau keterlibatan Sugeng, membiarkan pertanyaan tersebut menggantung tanpa jawaban.

 

Baca juga: Perangkat Desa Angkat Bicara : "Diduga Kades Tegalrejo Menahan Tunjangan Perangkat nya Selama 2 Tahun".

Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi kepemerintahan. Masyarakat menanti keseriusan pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal selama belasan tahun yang merugikan negara dan masyarakat. Janji  untuk transparan dalam proses hukum harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

 

Jika terbukti bersalah, SN tidak hanya harus menghadapi konsekuensi hukum pidana, tetapi juga sanksi tegas dari internal militer untuk menjaga integritas dan profesionalisme prajurit. 

 

Kasus ini menjadi alarm bagi institusi kepemerintahan, agar pengawasan internal militer lebih diperketat dari Provost, dan POM, demi menjaga kepercayaan publik dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik.

bersambung.....

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru