Satreskrim Resta Sidoarjo Berhasil: "Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan"

portalnusantaranews.co.id

Satreskrim Resta Sidoarjo Berhasil: "Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan"

SIDOARJO, PortalNusantaraNews.co.id Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Baca juga: Ditrescyber Polda Jatim Siap Menunggu Kehadiran Korban Penipuan Online Dari Malaysia di Kawal DPC Harimau

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di Dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

"Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca juga: Kolaborasi TNI-POLRI dan Relawan tim K9 Sisir Sungai

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Memperkaya Diri, "Senyelewengkan Dana Proyek Pembangunan Puskesmas di Dringu Probolinggo".

"Namun masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

PNN77

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru