PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Tim IInvestigasi PNN menemukan pengaduan serius dari seorang kerabat saat menghadiri acara pernikahan di Desa Murtajih pada Selasa 14/10/25 sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berinisial MSA (paruh baya) menceritakan permasalahan pribadinya terkait sisa uang hasil penjualan tanah yang belum terbayarkan sejak tahun 2016. Mirisnya, salah satu pihak yang diduga menahan uang tersebut adalah oknum anggota Reskrim Polsek Tlanakan, jajaran Polres Pamekasan.
MSA mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula ketika ia terjerat pinjaman tunai ilegal dengan bunga yang mencekik. Awalnya, ia meminjam uang sebesar Rp 4.000.000,00, namun hanya menerima bersih Rp 3.600.000,00. Suku bunga yang dikenakan sebesar 10% per bulan untuk setiap pinjaman Rp.1.000.000,00. Awalnya 10n lama kelamaan naik, dik, hingga mencapai 20%,tambah MSA dengan mata berkaca-kaca, menjelaskan bagaimana bunga terus melambung.
Baca juga: Bincang Santai Kapolres Nganjuk Bahas Harkamtibmas Bersama Forkopimcam Ngetos
Dalam kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, MSA pernah meminjam hingga Rp25.000.000,00 dan hanya menerima Rp22.500.000,00.
Untuk melunasi seluruh hutangnya, MSA terpaksa menjual sebidang tanah milik ibunya. Tanah tersebut dijaminkan dan kemudian dibeli oleh dua pihak, yakni RN (sebagai oknum Reskrim Polsek Tlanakan) dan WA.
Tanah itu disepakati dibeli dengan harga total Rp70.000.000,00. Setelah pelunasan utang, transaksi ini seharusnya menyisakan uang sebesar Rp20.000.000,00 bagi MSA. Namun, sisa uang sejumlah tersebut diklaim belum diserahkan oleh pihak RN dan WA sejak tahun 2015 hingga artikel ini ditayangkan.
MSA mengaku, setiap kali datang ke rumah RN untuk menanyakan sisa uang tanah, ia selalu pulang dengan tangan hampa.
"Dugaan cuci tangan oknum polisi dan memanipulasi serta sabotase hak orang lain, dan membuat orang lain sangat dirugikan".
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Hasil Panen Kopi Dilimpahkan ke Polres Jember
Untuk mengonfirmasi hal ini, awak media kemudian menghubungi RN via aplikasi WhatsApp, Rabu (15/10/2025) sekira pukul 23.45 WIB, yang direspons pada pukul 08.00 WIB hari berikutnya.
"Iya pak, tegas RN".
"Setau saya akad jual belinya itu dengan almarhum mertua saya, tambahnya".
Seakan-akan menyatakan tidak tahu menahu tentang sisa uang MSA.
Menurut MSA, setiap kali sisa uang tanah ini dipertanyakan, baik RN maupun WA selalu berusaha menghindar dengan berbagai alasan (alibi), yang diduga sebagai upaya "cuci tangan" agar tidak terjerat hukum.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita
Padahal, MSA menegaskan bahwa saat transaksi, yang hadir adalah ibu mertuanya, MSA, RN, dan WA.
Dengan kronologi ini, pihak MSA menduga kuat telah menjadi korban kedzaliman dari WA dan RN, dimana RN seorang oknum polisi yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, bukan justru diduga menindas.
Terkait tayangnya berita ini, tim media PNN.co.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak berwenang, mulai dari Kapolsek Tlanakan jajaran Polres Pamekasan, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kapolres Pamekasan, hingga Kabid Propam Polda Jatim.
Editor : Redaksi