PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Penipuan online yang pada umunya cek pecek bagi warga Wilayah Kabupaten Probolinggo ,jenis ini dilakukan dengan cara meretas jaringan dan mengumpulkan data korban secara ilegal.
Baca juga: Polisi Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Maraknya Penipuan online pun bisa mendapatkan informasi dari aplikasi yang digunakan korban, terutama saat menggunakan jaringan WiFi publik.
Ketua DPC LSM HARIMAU SYAIYADI siap membantu dan menunggu AHMAD NISAN BIN MANSOR dari negara Malaysia sebagai korban penipuan online atau cek pecek ,sesuai dengan bukti nama akun bank BRI atas nama YULIATIN , yang diduga jelas dari pihak pelaku yang sudah menjadi pekerjaan untuk memperkaya diri dan banyak memakan korban dari luar negeri Malaysia.
," Dari kami sebagai Ketua LSM HARIMAU, siap membantu untuk mendampingi dari pihak korban dari negara Malaysia AHMAD NISAN BIN MANSOR ,karena sangat jelas dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh YULIATIN warga Desa Alasnyior ,Kecamatan Besuk , Kabupaten Probolinggo ,saya tidak mau tebang pilih atau pandang bulu kepada korban meskipun bukan warga negara Indonesia, karena tugas kami yang utama sebagai Lembaga swadaya Masyarakat, yang utama kita bantu Masyarakat sebagai korban dalam bentuk apapun oleh pihak dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas SYAIYADI.
Pada tahun 2023 semasga saya berada di rumah alamat no 106 jalan laman bakawali a/b taman bakawali kota seriemas 71800 nilai negeri sembilan.
,"Saya telah berkenan dengan (1) (p) warga Indonesia bernama Hajah umi no telepon tidak ingat di aplikasi Facebook kemudian saya telah di tawarkan untuk menyelesaikan masalah hutang saya secara ghaib /uang barokah,"tutur Korban.
,"Dan saya telah bersetuju dengan tawaran tersebut kemudian saya telah buat pembayaran melalui (2) syarikat penghantaran Wang yaitu cbl Money transfer SDN di taman semarak dan spectrum SDN bhd di bandar baru Nilai antaranya ,.pada 27/01/2023 jam 18:04 HRS saya telah buat penghataran wang melalui syarikat cbl Money transfer ke penerima bernama YULIATIN akaun bank rakyat Indonesia dengan No akaun (652001011296533) Ungkap Korban ,AHMAD NISAN BIN MANSOR.
,"Bapak Kapolda Jatim akan terus mendalami kasus ini dan siap menunggu laporan dari pihak korban AHMAD NISAN BIN MANSOR.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Tekan Angka Lakalantas Hingga 44,6 persen
“Gunakan media sosial secara bijak, jangan sampai merugikan orang lain, apalagi dengan memanfaatkan nama pejabat publik yang kredibel,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp. 12 miliar.
,"untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku dalam melakukan aksinya.,,"ungkap Syaiyadi
Editor : Redaksi